1. Pengertian Valuta Asing
Valuta asing dalam istilah bahasa
Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange,
sedangkan dalam istilah Arab disebut al-sharf. Dalam kamus al-Munjid
fi al-Lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan
uang lainnya. Al-sharf yang secara harfiyah berarti penambahan,
penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Dengan demikian al-sharf
adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya. Valas atau al-sharf
secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai
alat pembayaran yang sah di negara lain, seperti dollar Amerika, poundsterling
Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.
Jual beli mata uang merupakan transaksi
jual beli dalam bentuk finansial yang mencakup beberapa hal sebagai berikut:
pembelian mata uang, pertukaran mata uang, pembelian barang dengan uang
tertentu, penjualan barang dengan mata uang, penjualan promis (surat perjanjian
untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu, atau penjualan saham
dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.
Masing-masing dari kegiatan di atas
dapat diklasifikasi menjadi dua macam kegiatan, yaitu jual beli dan pertukaran.
Sehingga untuk masing-masing kegiatan tersebut dapat diberlakukan hukum jual
beli dan pertukaran. Penjualan mata uang dengan mata uang yang serupa atau
penjualan mata uang dengan mata uang asing dalam Islam inilah yang kemudian
disebut sebagai al-sharf.
Apabila
antara negara terjadi perdagangan internasional, maka
tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam
dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya
importir
Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor barang dari luar negeri.
Dengan
demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa di bursa valuta asing. Setiap negara berwewenang penuh menetapkan kurs mata uangnya masing-masing
(kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap uang asing). Misalnya 1 dolar
Amerika = Rp 12.000,00. Pencatatan kurs uang dan
transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing, money
changer, bank devisa dan perusahaan bisnis valas.
Demikian
juga misalnya, bila sebuah perusahaan di Indonesia mengekspor barang, misalnya
ke Jepang, maka pertukaran mata uang asing diperlukan. Pembayaran oleh Jepang
untuk perusahaan Indonesia harus dengan mata uang lokal rupiah. Sementara
importir Jepang hanya memiliki mata uang yen.
Dalam hal
ini ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh, guna memenuhi kebutuhan transaksi
antara eksportir Indonesia dan importir Jepang tersebut. Pertama, bila
eksportir Indonesia menagih dalam bentuk rupiah, maka importir Jepang harus
menjual yen dan membeli rupiah untuk membayar barang yang diimpor dari
Indonesia. Kedua, bila eksportir Indonesia dibayar dengan mata uang yen,
maka eksportir Indonesialah yang harus menukar yen itu kepada rupiah.
Kurs mata
uang tersebut bisa berubah-ubah, tergantung pada situasi ekonomi negara
masing-masing. Islam mengakui perubahan nilai mata uang asing dari waktu ke
waktu secara sunnatullah (mekanisme pasar). Bila perubahan itu terlalu
tinggi, maka campur tangan pemerintah diperlukan untuk menjaga stabilitas mata
uang, karena Islam menginginkan terciptanya stabilitas kurs mata uang.
2. Jenis-jenis
Transaksi Valuta Asing
Dalam jual beli antara bank
dengan nasabah seperti bank notes, traveller cheque, rekening
giro atau deposito valas yang penyerahannya dapat dilakukan pada saat
transaksi, namun untuk transaksi valas yang dilakukan dalam perdagangan
internasional tidak selamanya penyerahan dapat dilakukan pada saat transaksi,
mengingat jarak yang relatif jauh, perbedaan waktu serta volume transaksi yang
besar walaupun pada akhirnya semua transaksi ditutup secara tunai (spot).
Oleh karena itu, ada 4 jenis
transaksi yang dapat dilakukan di bursa valas, yaitu:
a. Transaksi Tunai (spot transaction)
Dalam transaksi
tunai biasanya penyerahan valas ditetapkan 2 hari kerja berikutnya. Misalnya
kontrak jual beli valas ditutup tanggal 10, maka penyerahannya dilakukan
tanggal 12, namun apabila tanggal 12 adalah hari Minggu atau hari libur negara
asal, maka penyerahan dapat dilakukan pada kari berikutnya. Tanggal
penyelesaian transaksi seperti ini disebut tanggal valuta atau value date.
Penyerahan dana
dalam transaksi tunai pada dasarnya dapat dilakukan dalam 3 cara:
1)
Value today disebut juga cash settlement, yaitu penyerahan dilakukan pada
tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) dilakukannya transaksi.
2)
Value tomorrow disebut juga one day settlement, yaitu penyerahan dilakukan pada
hari kerja berikutnya.
3)
Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
b.
Transaksi
berjangka / tunggak (forward transaction)
Dalam transaksi
berjangka penyerahan dilakukan beberapa hari mendatang baik secara mingguan
atau bulanan. Kurs dilakukan pada waktu kontrak dilakukan, akan tetapi
pembayaran dilakukan beberapa waktu yang akan datang sesuai dengan jangka
waktunya. Akibatnya rate yang digunakan dalam transaksi berjangka lebih
tinggi dibandingkan dengan transaksi tunai. Transaksi semacam ini disebut premium
dan bila sebaliknya disebut discount. Transaksi berjangka ini sering
dilakukan untuk pemagaran risiko terhadap fluktasi tingkat pertukaran (exchange
rates) dan menjamin nilai tagihan di masa ynag akan datang dan juga untuk
tujuan spekulasi.
Sebagai contoh,
misalkan harga satu unit rumah di Yordania adalah USD 10 ribu. Harga rumah yang sama di Indonesia adalah Rp 6o juta. Dari
harga rumah itu, maka harga spot USD
terhadap rupiah adalah Rp 60 juta : $ 10 juta = Rp 6.000 per 1 USD. Lalu A
menukarkan Rupiah (IDR) dengan US dollar (USD) kepada B dengan tanggal
penyerahan 30 hari kemudian. Jika tingkat bunag di pasar IDR adalah 20% per
tahun dan tingkat bunga di pasar USD adalah 8% per tahun, maka B akan
memperoleh bunga sebesar 12 % lebih rendah daripada yang diterima oleh A.
Perbedaan tingkat bunga itulah yang mendasari penetapan nilai tukar USD
terhadap IDR berjangka karena B kehilangan kesempatan mendapatkan bunga 12%,
maka B mengenakan “premi” sebesar 12% kepada Sebaliknya karena A
memperoleh bunga 12% dari B, maka A memberikan diskon kepada B.
Perhitungannya:
0,12 x 30 : 360 = 0,01. Apabila harga USD di pasar spot adalah Rp 6.000 per 1
USD, maka 30 hari lagi A harus membayar harga spot ditambah premi, yaitu Rp 6.000 x (1 +
0,01) = Rp 6.060 per 1 USD. Atau B hanya berkewajiban membayar jumalah USD yang
ditransaksikan dikurangi diskon hasilnya adalah Rp USD 1 x (1 – 0,01) = 0,99
USD per Rp 6.000.
c.
Transaksi
barter (swap transaction)
Transaksi
barter dalam pasar antar bank adalah pembelian dan penjualan secara bersamaan
sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda.
Dengan demikian, transaksi barter merupakan kombinasi antar pembeli dan penjual
untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata
uang yang sama secara tunai dan berjangka secara stimulan dalam batas waktu
yang berbeda. Transaksi barter sering kali disebut transaksi tukar pakai suatu
mata uang untuk jangka waktu tertentu dan transaksi barter jumlah pembelian
suatu mata uang selalu sama dengan jumlah penjualannya, oleh kerenanya tidak
mengubah posisi pertukaran keuntungan.
Tujuan dari
transaksi barter adalah untuk menjaga kemungkinan dari kerugian yang disebabkan
oleh perubahan kurs. Transaksi barter dapat dilakukan oleh BI dengan bank atau
antara bank dengan nasabahnya. Dengan kata lain, bahwa barter merupakan
transaksi berjangka yang dikaitkan dengan transaksi tunai atau kebalikannya.
Misalnya, jual tunai beli berjangka atau beli berjangka jual tunai. Transaksi
barter banyak dilakukan oleh bank apabila suatu saat bank mengalami kelebihan
jenis mata uangnya. Sebagai contoh, bank berlebihan uang yang disimpan nasabah
dalam deposito valas US$ sedangkan kredit yang diberikan kebanyakan dalam yen
JPN, maka kepincangan ini dapat ditutup melalui transaksi barter.
d.
Transaksi
Option
Transaksi Option
adalah sebuah kontrak finansial yang memberikan hak kepada pembeli dan
kewajiban pada penjual untuk membeli atau menjual sesuatu pada harga, satuan
dan waktu tertentu. Pembeli dalam hal ini adalah pihak yang mengalihkan resiko
kepada penjual dengan cara membayar premi. Melalui perjanjian ini, pembeli
tidak mau menerima resiko melebihi premi yang dibayarkan namun berhak untuk
mengambil keuntungan yang tidak terbatas. Sementara di sisi lain, penjual adalah pihak yang
menerima premi sebagai keuntungan maksimal dan bersedia untuk menanggung
kerugian yang tidak terbatas.
Pembeli berhak
memilih apakah akan menggunakan hak tersebut atau tidak. Jika pembeli memilih
menggunakan hak tersebut, maka penggunaan tersebut dikenal dengan nama
exercise. Dengan meng-exercise option, pembeli akan membeli atau menjual pada
harga yang sudah disepakati dalam kontrak. Jika pembeli memilih untuk tidak menggunakan
hak pembeli atau lapse maka kontrak akan berakhir tanpa nilai. Transaksi Option dilakukan di bursa atau di luar bursa (OTC) melalui
broker tertentu. Dan jenis instrumen yang dapat dicakup oleh Transaksi Option
beraneka ragam, bisa mata uang, komoditi fisik, sekuritas atau properti.
3.
Valuta Asing Menurut Perspektif Islam
Perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dengan pertukaran antara emas
dan perak (sharf). Harga atau pertukaran itu dapat ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Diriwayatkan
oleh Abu Ubadah ibnush-Shamid bahwa Rasullah Saw. telah bersabda,
عَنْ عُباَدَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَال : قَال رَسُوْلُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم : الذَّهـَبُ بِالذَّهـَبِ وَالفِضَّةِ بِالفِضَّةِ
والبُرُّ بِالبُرِّ والشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ والتَّمْرُ بِالتَّمْرِ والمِلْحُ
بِالمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَ
هـَذِهِ الأَصْنَافِ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas (hendaklah dibayar) dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama
dan sejenis haruslah dari tangan ke tangan (cash). Maka apabila berbeda
jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat kontan.” (HR Muslim, dalam
kitab al-Musaqah)
Arahan Rasulullah Saw. dalam hadits ini mengindikasikan:
1. Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya
(Rupiah dengan rupiah atau dollar dengan dollar) kecuali sama jumlahnya.
2. Bila berbeda jenisnya, rupiah dengan yen, dapat ditukarkan (exchange)
sesuai dengan market rate dengan catatan harus naqdan atau spot.
4. Norma-Norma
Syariah Dalam Valuta Asing
Aktivitas
perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, maisir,
gharar. Dalam pelaksanaannya haruslah
memperhatikan beberapa batasan
sebagai berikut:
a.
Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot),
artinya masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang
pada saat yang bersamaan.
b.
Motif pertukaran adalah untuk kegiatan bisnis sektor
riil, yaitu transaksi barang dan jasa, bukan dalam rangka spekulasi.
c.
Harus dihindari jual beli bersyarat. Misalnya, si A
setuju membeli barang dari B hari ini dengan
syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang.
d.
Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini
mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
e.
Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai
atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (ba’i
al-fudhuli).
Dengan memperhatikan beberapa batasan tersebut, terdapat beberapa tingkah
laku perdagangan yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing
konvensional harus dihindari, antara lain:
1.
Perdagangan
tanpa penyerahan (future non-delivery trading atau margin trading)
2.
Jual beli valas
bukan transaksi komersial (arbitrage), baik spot maupun forward
3.
Melakukan
penjualan melebihi jumlah yang dimiliki atau dibeli (oversold)
4.
Melakukan
transaksi swap.
5. Fatwa
tentang Jual Beli Mata Uang (Valas)
Berikut
ini adalah fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang
transaksi jual beli mata uang.
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Tidak untuk
spekulasi (untung-untungan)
2.
Ada kebutuhan
transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3.
Apabila
transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan
secara tunai (at-taqabudh).
4.
Apabila
berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku
pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
- Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
- Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
- Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
- Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
6.
Larangan Spekulasi Valas
Jual beli valas apabila motifnya untuk spekulasi, sebagaimana yang banyak
terjadi saat ini, maka hukumnya haram. Argumentasi
dan dasar pemikiran larangannya dirumuskan
dalam bentuk poin di bawah ini :
a. Pendapat
Mahathir Muhammad, PM Malaysia, Mahathir Muhammad dikenal luas sebagai orang
yang mengecam keras praktik perdagangan valas (Margin trading valas).
Larangan keras ini didasarkan pada sejumlah alasan :
1)
Berdagang valuta asing ini tidak ubahnya seperti judi,
karena dalam transaksinya penuh dengan spekulasi.
2)
Konstribusi margin trading sangat signifikan
terhadap melemahnya rupiah atas dollar AS. Sedangkan melemahnya rupiah atas
dollar merupakan bencana bagi ekonomi Indonesia.
3)
Praktik margin trading biasanya tidak
mengindahkan fair bussines.
4)
Karena tidak ada proses transaksi riel, para pelaku
hanya mengandalkan selisih dari harga valuta pada saat penutupan.
b.
Uang bukan komoditas. Dalam ekonomi Islam, uang tidak
boleh dijadikan sebagai komoditas, namun dalam perdagangan valuta, yang secara
jelas, telah dijadikan sebagai komoditas.
Perdagangan
valas dalam kegiatan spekulasi adalah sebuah transaksi maya (semu), karena
padanya tidak terdapat jual beli sektor riil. Dalam perdagangan valas, yang
diperjualbelikan adalah uang itu sendiri, bukan
barang atau jasa. Mereka hanya memperjualbelikan kertas berharga dan mata uang
untuk tujuan spekulasi. Selisih dan tambahan (gain) yang diperoleh tanpa jual beli itu termasuk kepada riba. Karena gain itu diperoleh bighairi
‘iwadhin, yakni tanpa ada sektor riil yang dipertukarkan, kecuali mata uang
itu sendiri.
Tegasnya, gain
(harga beli lebih besar dari harga jual) yang diperoleh dalam perdagangan valas
adalah riba. Pelarangan riba yang secara tegas terdapat dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah : 275-279), pada hakikatnya, merupakan pelarangan terhadap transaksi maya.
Firman Allah,
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah
menghalalkan jual beli (sektor riil), dan mengharamkan riba (transaksi maya).”
a. Kesimpulan
1. Valuta asing
dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan money changer atau foreign
exchange, sedangkan dalam istilah Arab disebut al-sharf.
2. Jenis-jenis
transaksi valuta asing dan hukumnya menurut islam :
a. Transaksi tunai (spot transaction) : boeh
b. Transaksi berjangka (forward transaction) : haram
c. Transaksi barter (swap transaction) : haram
d. Transaksi option : haram
3. Transaksi jual
beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Tidak untuk
spekulasi (untung-untungan)
b.
Ada kebutuhan
transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c.
Apabila
transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan
secara tunai (at-taqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
4.
Jual beli valas apabila motifnya untuk
spekulas hukumnya haram.
DAFTAR
PUSTAKA
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Toko Gunung Agung, Malang, 1987,
hlm. 139
Maryono Muhammad, Hukum valas dan spekulasi mata uang, Kencana,
Jakarta, 2009, 318.
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta,
2009, hlm.232-234
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Gema
Insani Press, Jakarta, 2001, hlm.197
No comments:
Post a Comment