Praktik riba adalah perkara yang diharamkan. Pelarangan ini tidak hanya terbatas kepada para rentenir yang mengambil keuntungan atas praktik riba, tetapi juga mencakup pihak yang bersepakat dengan rentenir tersebut: peminjam, penulis dan saksinya. Dalam hal ini, Rasulullah saw pernah menegaskan dalam hadits yang diriwatkan oleh Muslim:
Dari Jabir ra, ia berkata: “Rasulullah saw melaknat orang yang memakan
(mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.”
Ia berkata:“Mereka berstatus hukum sama.” (HR Muslim).
Hadits di atas menyatakan keharaman seseorang untuk menjadi penulis dan saksi dari praktik riba. Lantas, apakah mereka yang bekerja di bank konvensional dapat dikatakan sebagai penulis ataupun saksi dari transaksi ribawi. Sesungguhnya, permasalahan ini bukanlah perkara yang mudah, mengingat banyaknya umat Islam yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di institusi-institusi yang menyediakan jasa bunga.
Menyikapi hal ini, sebagian ulama tetap menegaskan akan keharamannya dan sebagian ulama memperbolehkan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Ada beberapa alasan mengapa bekerja di bank konvensional adalah haram: pertama, Membantu melakukan riba berdasarkan hadits nabi yang melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulis dan kedua saksinya. Kedua, Bila tidak membantu, berarti setuju dengan peruntukan itu dan mengakuinya. Oleh karena itu, tidak boleh hukum bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Pendapat ini disampaikan oleh Syeikh bin Baz dan Syeikh ‘Utsaimin.
Pendapat kedua, yakni memperbolehkan dengan syarat tertentu dinyatakan oleh Yusuf Qardhawi. Beliau mencoba melihat permasalahan ini dari berbagai sisi, mulai dari sisi ekonomi orang yang bekerja hingga efek yang ditimbulkan jika semua umat Islam berbondong meninggalkan bekerja di bank konvensional. Intinya adalah bekerja di bank konvensional diperbolehkan bagi mereka yang terpaksa harus bekerja di sana sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki. Sebagaimana firman Allah Swt:
"... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs al-Baqarah: 173}
Lebih lanjut, dalam kaidah fiqh dikenal sebuah prinsip, Adh-Dharurat Tubih al-Mahzhurat (Sesuatu yang bersifat darurat bisa menghalalkan sesuatu yang dilarang). Jadi, apabila keputusan seseorang untuk berhenti bekerja dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya dan keluarganya, maka hal itu diperbolehkan.
Hadits di atas menyatakan keharaman seseorang untuk menjadi penulis dan saksi dari praktik riba. Lantas, apakah mereka yang bekerja di bank konvensional dapat dikatakan sebagai penulis ataupun saksi dari transaksi ribawi. Sesungguhnya, permasalahan ini bukanlah perkara yang mudah, mengingat banyaknya umat Islam yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di institusi-institusi yang menyediakan jasa bunga.
Menyikapi hal ini, sebagian ulama tetap menegaskan akan keharamannya dan sebagian ulama memperbolehkan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Ada beberapa alasan mengapa bekerja di bank konvensional adalah haram: pertama, Membantu melakukan riba berdasarkan hadits nabi yang melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulis dan kedua saksinya. Kedua, Bila tidak membantu, berarti setuju dengan peruntukan itu dan mengakuinya. Oleh karena itu, tidak boleh hukum bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Pendapat ini disampaikan oleh Syeikh bin Baz dan Syeikh ‘Utsaimin.
Pendapat kedua, yakni memperbolehkan dengan syarat tertentu dinyatakan oleh Yusuf Qardhawi. Beliau mencoba melihat permasalahan ini dari berbagai sisi, mulai dari sisi ekonomi orang yang bekerja hingga efek yang ditimbulkan jika semua umat Islam berbondong meninggalkan bekerja di bank konvensional. Intinya adalah bekerja di bank konvensional diperbolehkan bagi mereka yang terpaksa harus bekerja di sana sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki. Sebagaimana firman Allah Swt:
"... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs al-Baqarah: 173}
Lebih lanjut, dalam kaidah fiqh dikenal sebuah prinsip, Adh-Dharurat Tubih al-Mahzhurat (Sesuatu yang bersifat darurat bisa menghalalkan sesuatu yang dilarang). Jadi, apabila keputusan seseorang untuk berhenti bekerja dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya dan keluarganya, maka hal itu diperbolehkan.
Kesimpulannya, hukum asal dari
bekerja di bank konvensional adalah haram. Namun, apabila ia berada dalam
keadaan yang sangat terpaksa, yakni jikalau ia keluar dari tempat ia bekerja
mengakibatkan putusnya sumber pendapatan untuk nafkah dirinya dan keluarganya,
maka hal itu diperbolehkan secara dharurat dan sementara.
Akan tetapi, perlu ditekankan bahwa tatkala ia bekerja di bank tersebut, hatinya harus ingkar akan hal tersebut dan terus berusaha untuk mencari rizki lain yang halal. Secara operasional kami menyarankan sebagai berikut
1.Jika di group bank bapak ada divisi bank syariah hendaklah pindah dan mengajukan bergabung dengan divisi syariah atau anak perusahaan yang sudah syariah.
2.Jika tidak ada divisi syariah dan bapak siap untuk pindah perkerjaan ke bank syariah lain, maka pindah ke bank lain sangat dianjurkan
3.Jika bank syariah lain belum bisa menerima disarankan pindah ke sektor riel yang halal. Dan sungguh teramat banyak sektor riel yang membuka kesempatan di bagian keuangan seperti keahlian bapak.
4.Jika sektor riel belum terbuka dan bapak siap terjun untuk berdagang dan menjadi entrepreneur itu yang sangat utama. Sehingga bapak bisa menjadi bebas dan Mandiri.
5.Jika wirausaha belum memungkinkan juga, maka tetaplah bapak sebagai karyawan bank konvensinal untuk sementara sambil terus berikhtiar langkah-langkah diatas.
6.Ikhtiar ini harus serius dan dibarengi dengan istighfar karena bapak makan harta haram dan menafkahi anak istri dan keluarga dengan harta haram.
7.Percayalah bahwasanya Allah akan memberikan jalan keluar dan mencukupkan rezeki hamba-Nya yang senantiasa bertakwa kepada-Nya. Pertanyaan yang diungkapkan oleh bapak Imran menunjukkan adanya keingkaran hati bapak akan praktik riba yang ada di lingkungan tempat bapak bekerja. Saya mendoakan semoga bapak Imran dan saudara-saudara Muslim lainnya untuk segera mendapatkan pekerjaan yang halal. Amin. Wallahu a’lam bis shawab
Akan tetapi, perlu ditekankan bahwa tatkala ia bekerja di bank tersebut, hatinya harus ingkar akan hal tersebut dan terus berusaha untuk mencari rizki lain yang halal. Secara operasional kami menyarankan sebagai berikut
1.Jika di group bank bapak ada divisi bank syariah hendaklah pindah dan mengajukan bergabung dengan divisi syariah atau anak perusahaan yang sudah syariah.
2.Jika tidak ada divisi syariah dan bapak siap untuk pindah perkerjaan ke bank syariah lain, maka pindah ke bank lain sangat dianjurkan
3.Jika bank syariah lain belum bisa menerima disarankan pindah ke sektor riel yang halal. Dan sungguh teramat banyak sektor riel yang membuka kesempatan di bagian keuangan seperti keahlian bapak.
4.Jika sektor riel belum terbuka dan bapak siap terjun untuk berdagang dan menjadi entrepreneur itu yang sangat utama. Sehingga bapak bisa menjadi bebas dan Mandiri.
5.Jika wirausaha belum memungkinkan juga, maka tetaplah bapak sebagai karyawan bank konvensinal untuk sementara sambil terus berikhtiar langkah-langkah diatas.
6.Ikhtiar ini harus serius dan dibarengi dengan istighfar karena bapak makan harta haram dan menafkahi anak istri dan keluarga dengan harta haram.
7.Percayalah bahwasanya Allah akan memberikan jalan keluar dan mencukupkan rezeki hamba-Nya yang senantiasa bertakwa kepada-Nya. Pertanyaan yang diungkapkan oleh bapak Imran menunjukkan adanya keingkaran hati bapak akan praktik riba yang ada di lingkungan tempat bapak bekerja. Saya mendoakan semoga bapak Imran dan saudara-saudara Muslim lainnya untuk segera mendapatkan pekerjaan yang halal. Amin. Wallahu a’lam bis shawab
No comments:
Post a Comment