Categories

Sunday 22 May 2016

Pengertian Asuransi



A.          Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber :
a.         Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
b.        Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[1]
c.         Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).[2]

B.            Macam-macam Asuransi dan Manfaatnya
 a.         Asuransi Jiwa, jenis asuransi ini paling banyak kita dengar sekaligus asuransi yang paling penting untuk kita miliki. Sangat bijaksana untuk memilih jenis asuransi ini bagi sobat sendiri, orangtua, istri/suami, anak-anak, bahkan orang lain yang sobat kasihi. Kita memang tidak menginginkan kejadian buruk seperti kematian atau kecelakaan, tetapi akan lebih bijak kalau jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal itu. Terutama tentang masalah keuangan, musibah tidak mengenal apakah pada saat itu kita mempunyai cukup uang atau tidak.
Oleh karena itu menyisihkan pendapatan sobat untuk memiliki asuransi jiwa akan sangat membantu, agar kelak tidak menyusahkan orang lain ketika terjadi sesuatu hal yang buruk menimpa kita.[3]
 b.        Asuransi Kesehatan, dewasa ini, kebutuhan orang akan kesehatan yang layak semakin meningkat, seiring dengan gaya hidup masyarakat Indonesia yang semakin berkembang. Kesehatan adalah harta yang mahal harganya. Hal ini sejalan karena biaya medis dan pengobatan yang bisa dibilang semakin tidak terjangkau. Ketersediaan dana pada saat kita mengalami sakit yang cukup serius adalah suatu hal yang mutlak (ini fakta). Biaya rumah sakit seperti rawat inap, pengobatan, dan layanan-layanan medis lain “biasanya” menggerus kekayaan seseorang. Oleh karena itu asuransi kesehatan sangatlah perlu untuk dimiliki setiap orang selain produk asuransi jiwa. [4]
 c.         Asuransi Pendidikan,  bagi kaum muda yang baru memasuki dunia pekerjaan, atau mereka yang baru memasuki menikah, asuransi pendidikan mungkin belum dianggap sebagai kebutuhan yang penting/mendesak. Namun, sebagai calon Ayah dan Ibu yang baik, dari masa muda inilah kita dituntut untuk berpikir kedepan mempersiapkan masa depan generasi kita selanjutnya. Kita tahu, dari tahun ke tahun biaya pendidikan di Indonesia semakin mahal, apalagi jika kondisi keuangan tidak stabil. Sebagai orangtua sobat pasti memiliki keinginan untuk dapat menyekolahkan anak-anak dari jenjang SD, SMP, SMA/Kejuruan, sampai Perguruan Tinggi. Semakin tinggi jejanjang pendidikan yang harus dijalani, semakin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan. Sangatlah bijak bila sobat sudah merencanakan segala kebutuhan pendidikan tersebut mulai dari sekarang.[5]
 d.        Asuransi Kendaraan, dalam berbagai kasus, asuransi kendaraan memiliki kelebihan tersendiri bagi orang-orang yang melakukan aktifitas secara mobile (berpindah secara aktif). Sebagai satu-satunya alat transportasi yang menunjang pekerjaan seseorang, kebutuhan akan asuransi kendaaraan sangat dibutuhkan. Dengan adanya asuransi kendaraan, seseorang dapat terus fokus pada pekerjaannya tanpa harus repot mengurusi hal-hal terkait kendaraan, bila suatu waktu terjadi hal yang tidak diinginkan pada kendaraannya (mengganti komponen kendaraan sebagian atau seluruhnya).[6]

e.         Asuransi Property/Rumah, properti atau rumah merupakan kebutuhan yang sudah pasti bagi setiap orang. Dalam hal ini rumah juga tidak lepas dari resiko adanya kerusakan, baik akibat umur yang sudah lama maupun kejadian lain yang bisa merusak fungsi dan fisik rumah, seperti kebakaran, perusakan, pencurian, dan lain-lain. Pembangunan atau renovasi suatu rumah tentu butuh dana yang besar yang biasanya sudah dipersiapkan di tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya Asuransi Rumah, sobat dan saya tidak perlu lagi merasa kuatir mengenai resiko musibah yang kemungkinan terjadi pada rumah tersebut. Asuransi akan menjamin baik fisik bagunan maupun seluruh isi perabotan yang ada di dalam rumah, tergantung kemampuan premi yang sobat bayarkan.[7]
 C.           Terjadi dan berakhirnya Perjanjian Asuransi
1)             Terjadinya Perjanjian Asuransi
Perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan secara umum oleh KUH Perdata disebutkan sebagai salah satu bentuk perjanjian untung-untungan, sebenarnya merupakan satu penerapan yang sama sekali tidak tepat. Peristiwa yang belum pasti terjadi itu merupakan syarat baik dalam perjanjian untung-untungan maupun dalam perjanjian asuransi atau pertanggungan. Perjanjian itu diadakan dengan maksud untuk memperoleh suatu kepastian atas kembalinya keadaan atau ekonomi sesuai dengan semula sebelum terjadi peristiwa. Batasan perjanjian asuransi secara formal terdapat dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.[8]
Suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya, karena suatu kejadian yang belum pasti. Perjanjian asuransi atau pertanggungan itu mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a)        Perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian penggantian kerugian (shcadeverzekering atau indemniteits contract). Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalah seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemnitas).
b)        Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian bersyarat.
c)        Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian timbal balik.
d)       Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan.
Perjanjian asuransi sebagai perjanjian yang bertujuan memberikan proteksi. Dapat dilihat dari batasan pasal 246 KUHD, lebih lanjut ditelaah unsur-unsur sebagai berikut:
a.         Pihak pertama ialah penanggung, yang dengan sadar menyediakan diri untuk menerima dan mengambil alih risiko pihak lain.
b.        Pihak kedua adalah tertanggung, yang dapat menduduki posisi tersebut dalam perorangan, kelompok orang atau lembaga, badan hukum termasuk perusahaan atau siapapun yang dapat menderita kerugian.[9]
Untuk menyatakan kapan perjanjian asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat kedua pihak, dari sudut pandang ilmu hukum terdapat 2 (dua) teori perjanjian tersebut:
1)   Teori tawar-menawar (bargaining thoery). Menurut teori ini, setiap perjanjian hanya akan terjadi antara kedua belah pihak apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar adalah kepastian hukum yang diciptakan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak dalam asuransi antara tertanggung dan penanggung.
2)   Teori penerimaan (acceptance theory). Dalam hukum Belanda, teori ini disebut ontvangst theorie mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada ketentuan umum dalam undang-undang perasuransian, yang ada hanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Menurut teori penerimaan, perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak pada saat penawaran sungguh-sungguh diterima oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini kemudian dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang disebut polis asuransi.[10]
Perjanjian asuransi yang telah terjadi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis (pasal 255 KUHD). Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi. Untuk mengatasi kesulitan jika terjadi sesuatu setelah perjanjian namun belum sempat dibuatkan polisnya atau walaupun sudah dibuatkan atau belum ditandatangi atau sudah di tandatangi tetapi belum diserahkan kepada tertanggung kemudian terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian tertanggung. Pada pasal 257 KUHD memberi ketegasan, walaupun belum dibuatkan polis, asuransi sudah terjadi sejak tercapai kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Sehingga hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung timbul sejak terjadi kesepakatan berdasarkan nota persetujuan. Bila bukti tertulis sudah ada barulah dapat digunakan alat bukti biasa yang diatur dalam hukum acara perdata. Ketentuan ini yang dimaksud oleh pasal 258 ayat (1) KUHD. Syarat-syarat khusus yang dimaksud dalam pasal 258 KUHD adalah mengenai esensi inti isi perjanjian yang telah dibuat itu, terutama mengenai realisasi hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung seperti: penyebab timbul kerugian (evenemen); sifat kerugian yang menjadi beban penanggung; pembayaran premi oleh tertanggung; dan klausula-klausula tertentu.[11]

2)             Berakhirnya Asuransi
Ada empat hal yang menyebabkan Perjanjian asuransi berakhir, antara lain sebagai berikut :  
a.       Karena Terjadi Evenemen
b.      Karena Jangka Waktu Berakhir
c.       Karena Asuransi Gugur
d.      Karena Asuransi Dibatalkan
a)      Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen). Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.[12]
b)      Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
c)      Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis.[13]

D.           ANALISA

Dalam pembahasan kali ini tentang materi Asuransi yang sedang memusat dalam negeri kita. Kita sebagai peneliti dalam pembahasan meteri ini menghasilkan dan banyak menemukan perbedaan-perbedan tentang  hukum dan posisi asuransi itu sendiri. Walaupun yang kenyataanya asuransi atau pertanggungan itu sendiri mengakibatkan keberuntungan bagi para pelakunya tetapi masih banyak juga yang rugi akibat asuransi itu sendiri.
Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum kehalalan sistem asuransi. Sebagian mengharamkannya, sebagain lagi menghalalkannya. Dan di antara keduanya, ada yang memilah hukumnya, dalam arti tidak semua haram atau halal, tetapi dilihat secara lebih detail dan luas.
Pendapat Yang Mengharamkan
1)                 Disimpulkan Bahwa Asuransi Sama Dengan Judi
Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Quran telah mengharamkan perjudian, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat berikut:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa“at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa“atnya.” (QS. Al Baqarah: 219)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al Maidah: 90)
Karena menurut sebagian ulama bahwa pada prakteknya asuransi itu tidak lain merupakan judi, maka mereka pun mengharamkannya. Karena yang namanya judi itu memang telah diharamkan di dalam Al Quran.

2)                 Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Riba
Sebagian ulama lewat penelitian panjang pada akhirnya mnyimpulkan bahwa asuransi (konvensional) tidak pernah bisa dilepaskan dari riba. Misalnya, uang hasil premi dari peserta asuransi ternyata didepositokan dengan sistem riba dan pembungaan uang.
Padahal yang namanya riba telah diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al Quran, sebagaimana yang bisa kita baca di ayat berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al Baqarah: 278)
Maka mereka dengan tegas mengharamkan asuransi konvensional, karena alasan mengandung riba.
3)                 Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Pemerasan
Para ulama juga menyimpulkan bahwa para peserta asuransi atau para pemegang polis, bila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi. Inilah yang dikataka sebagai pemerasan.
Dan Al Quran pastilah mengharamkan pemerasan atau pengambilan uang dengan cara yang tidak benar.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al Baqarah: 188)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An-Nisa“: 29)
4)   Disimpulkan Bahwa Hidup dan Mati Manusia Mendahului Takdir Allah.
Meski alasan ini pada akhirnya menjadi kurang populer lagi, namun harus diakui bahwa ada sedikit perasaan yang menghantui para peserta untuk mendahului takdir Allah.
Misalnya asuransi kematian atau kecelakaan, di mana seharusnya seorang yang telah melakukan kehati-hatian atau telah memenuhi semua prosedur, tinggal bertawakkal kepada Allah. Tidak perlu lagi menggantungkan diri kepada pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Padahal takdir setiap orang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana yang disebutkan di dalam Al Quran.
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(QS. Ath-Thalaq: 3)
Dan Kami tiada membinasakan sesuatu negeripun, melainkan ada baginya ketentuan masa yang telah ditetapkan. (QS. Al Hijr: 4)
Itulah hasil pandangan beberapa ulama tentang asuransi bila dibreakdown isinya. Ada beberapa hal yang melanggar aturan dalam hukum muamalah.

Pendapat Yang Membolehkan
Namun kita juga tahu bahwa ada juga beberapa ulama yang masih membolehkan asuransi, tentunya dengan beberapa pertimbangan. Antara lain mereka mengatakan
  1. Pada dasarnya Al Quran sama sekali tidak menyebut-nyebut hukum asuransi. Sehingga hukumnya tidak bisa diharamkan begitu saja. Karena semua perkara muamalat punya hukum dasar yang membolehkan, kecuali bila ada hal hal yang dianggap bertentangan.
  2. Karena pada kenyataannya sistem asuransi dianggap dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  3. Asuransi telah nyata menyantuni korban kecelakaan atau kematian dalam banyak kasus, termasuk juga pada kerusakan atau kehilangan harta benda, sehingga secara darurat asuransi memang dibutuhkan.
Kriteria Asuransi Yang Halal
Asuransi sistem syariah pada intinya memang punya perbedaan mendasar dengan yang konvensional, antara lain:
  1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (juAl beli antara nasabah dengan perusahaan).
  2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  4. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  5. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
  6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Demikian inilah diantara posisi dan hukum asuransi yang telah di kemukakan para ulama ahli fiqih mereka berpendapat bahwa asuransi mempunyai beberapa kriteria tersendiri ada yang mengatakan halal,haram dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA

Kasmir,Ank dan Lembaga Keuangan Lainnya edisi ke-6,PT.Raja Grafindo:Jakarta,2002
Subagyo dkk,Bank dan Lembaga Keuangan lainnya Edisi ke 2,Sekolah tinggi
ilmu ekonomi YKPN,Yogyakarta,1998
Totok Budisantoso dkk,Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2,Salemba
empat,Jakarta,2006
Muhammad Abdulkadir,Hukum Perusahaan Indonesia,PT.Citra Aditya Bakti,Bandung.
Muhammad Syafi’i Antonio,Asuransi dalam Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BMI dan Takaful) di Indonesia,(Jakarta:Rajawali Pers,1996).
Ali Yafie,Asuransi dalam Syariat Islam,Makalah Diskusi dalam Forum “Kajian Agama Majelis Sunday”,Jakarta 31 Juli 1994.
Muhammad Syakir Sula,“Kinerja Asuransi Tahun 2002”,dalam www.modalonline.com.Selasa,14 Januari 2003.


[1] Kitab Undang-undang Hukum Dagang - Prakoso, D. Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2004. - Volman, A.F.A Het Net Handlesrecht, 1953 LAMPIRAN 1. Penjelasan singkat tentang Perusahaan Asuransi PT. Allianz Utama Indonesia 2. Penjelasaan tentang Produk-produk Perusahaan Asuransi PT. Allianz Utama Indonesia 3. Berkas penetapan besaran premi. Hlm 3-9.

[2] Muhammad Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,Hlm 78-81.
[3] Muhammad Syafi’i Antonio, Asuransi dalam Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BMI dan Takaful) di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 1996).Hlm 80-82

[4] Thabrany, H. Introduksi Asuransi Kesehatan. Yayasan Penerbit Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta,
1999.Hlm 84-85
[5] , Prof. Drs H. Masjfuk Zuhdi. MASAIL FIQHIYAH, PT Toko Gunung Agung, Jakarta: 1997, Hal.102.
[6] Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Islam. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.1999.Hlm 93
[7] Rokhman, M.Ag Roli Abdul. Fiqih 2 MA. Jawa Timur: PT Wahana Dinamika. 1999.Hlm 54-55
[8] Ali Yafie, Asuransi dalam Syariat Islam, Makalah Diskusi dalam Forum “Kajian Agama Majelis Sunday”, Jakarta 31 Juli 1994.Hlm 32-34
[9] Ali Yafie, Asuransi dalam Syariat Islam, Makalah Diskusi dalam Forum “Kajian Agama Majelis Sunday”, Jakarta 31 Juli 1994.Hlm 54-57
[10] Ali Yafie, Asuransi dalam Syariat Islam, Makalah Diskusi dalam Forum “Kajian Agama Majelis Sunday”, Jakarta 31 Juli 1994.Hlm 60-62
[11] Muhammad Syakir Sula, “Kinerja Asuransi Tahun 2002”, dalam www.modalonline.com. Selasa, 14 Januari 2003.Hlm 90-91
[12] Muhammad Syafi’i Antonio, Asuransi dalam Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BMI dan Takaful) di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 1996).Hlm 77-79
[13] Op. Cit.